TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN BARANG HASIL PELANGGARAN MEREK (Studi Kasus Putusan PN Mks No. 206/Pid.B/2009/PN.Mks)
Main Author: | PAERONG, AGNESIA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book Image |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2010
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10793/ |
Daftar Isi:
- AGNESIA PAERONG (B111 06 101), Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Barang Hasil Pelanggaran Merek (Studi Kasus Putusan No. 206/Pid.B/2009/PN.Mks), dibimbing oleh Bapak Prof. Dr. H. M. Said Karim,S.H.,M.H. dan ibu Haeranah, S.H.,M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan ketentuan hukum pidana materiil terhadap kasus putusan No. 206/Pid.B/2009/PN.Mks dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bersalah terhadap pelaku pelanggaran merek. Penelitian ini dilaksanakandi Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan memilih instansi yang terkait dengan masalah dalam skripsi ini yaitu Pengadilan Negeri Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Dengan berdasarkan data, baik yang diperoleh dengan mengadakan wawancara langsung dengan pihak-pihak yang berkompeten, maupun pengamatan secara mendalam dengan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yakni penelusuran berkas atau dokumen, buku serta hasil membaca literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas khususnya Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Temuan yang diperoleh dari hasil penelitian ini antara lain adalah (1) Penerapan hukum pidana materiil terhadap kasus putusan No. 206/Pid.B/2009/PN.Mks telah tepat dengan terpenuhinya unsur-unsur dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terbukti dengan dinyatakannya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui merupakan hasil pelanggaran Merek terdaftar milik pihak lain. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bersalah terhadap pelaku pelanggaran merek telah sesuai yaitu berdasarkan pada pertimbangan yuridis, fakta-fakta persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi, barang bukti keterangan terdakwa serta keyakinan hakim. Disamping itu sebelum hakim menjatuhkan pidana, hakim terlebih dahulu telah mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan yang dapat meringankan terdakwa guna penerapan pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.