PENGATURAN KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP DI INDONESIA

Main Authors: Abd. Asis, -, Slamet Sampurno S, -, Marthen Napang, -, Dara Indrawati, -, Siti Isti Dwi Pratiwi, -, Ervinadia Ghita Syahfitri, -
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10785/
Daftar Isi:
  • Makalah ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kapal pengangkut ikan hidup berdasarkan perundang-undangan di Indonesia. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primerdan bahan hukum sekunder. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.15/PERMEN-KP/2020 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengangkutan ikan hidup, serta mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Aturan ini juga mengatur agar kapal pengangkut ikan hidup harus sesuai spesifikasi dan fungsinya sebagaimana yang telah diatur yakni kapal yang memiliki palkah yang dirancang untuk mengangkut ikan hidup, memiliki sirkulasi air atau memiliki sirkulasi udara (aerator)