ANALISIS TERHADAP ANAK YANG DIKELUARKAN DARI DAFTAR AHLI WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( Kasus di Desa Manakku Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep)

Main Author: Thahirah, Nur Afifah
Format: Thesis NonPeerReviewed Image Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10689/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah alasan dikeluarkannya ahli waris dari daftar penerima warisan sesuai dengan ketentuan Hukum Islam dan prosedur yang harus dilakukan agar ahli waris dapat mengambil haknya kembali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer seperti wawancara. Data sekunder seperti studi kepustakaan berupa literatur, peraturan perundang-undangan, serta sumber bacaan lainnya. Teknik pengumpulan data melalui penelitian pustaka dan lapangan. Data yang diperoleh dari data primer maupun data sekunder dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif yaitu analisis yeng bersifat deskriptif dengan cara menjelaskan, menguraikan, serta menggambarkan permasalahan lalu menyelesaikannya sesuai dengan cakupan rumusan masalah yang terdapat dalam skripsi ini. Adapun hasil penelitian ini, yaitu: (1) Alasan dikeluarkan anak pertama dari daftar penerima warisan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Alasan dikeluarkan anak pertama dari daftar penerima warisan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Hal ini disebabkan anak pertama tersebut tidak termasuk salah satu dari tiga sebab seseorang kehilangan hak waris yaitu perbudakan, pembunuhan, dan berlainan agama. Berdasarkan asas ijbari bahwa peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah maka anak pertama tersebut berhak mendapat bagian harta warisan dari pewaris. (2) Prosedur yang harus dilakukan agar ahli waris dapat mengambil haknya kembali yaitu melalui musyawarah untuk mufakat dengan menghadirkan seluruh anggota keluarga yang bersangkutan, ahli hukum Islam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Namun jika tidak mencapai mufakat maka ditempuh melalui jalur pengadilan.