Efektivitas Penerapan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Ambang Batas kebisingan Kendaraan Di Kabupaten Bone (Bulan Maret - Juni 2020)
Main Author: | K, Karmila. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Image Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10677/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadi pelanggaran ambang batas kebisingan kendaraan di Kabupaten Bone (Bulan Maret-Juni 2020) dan efektivitas penerapan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran ambang batas kebisingan kendaraan di Kabupaten Bone (Bulan Maret-Juni 2020). Penelitian ini merupakan penelitian empirik yang dilakukan di Satuan Lalu Lintas Polres Bone. Penulis menjalankan penelitian dengan metode penelitian lapangan (Field Research), yaitu dengan melakukan wawancara dengan narasumber yang terkait dan mengambil data langsung pada bagian Satuan Lalu Lintas Polres Bone, serta menggunakan metode studi kepustakaan (Library Research) yaitu melalui bacaan buku-buku, peraturan perundang-undangan, karya tulis serta data-data yang diperoleh dari internet. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dan kuantitatif yang diolah hingga memperoleh suatu kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu faktor penyebab terjadinya pelanggaran ambang batas kebisingan kendaraan karena Kurangnya kesadaran akan tanggung jawab dan perilaku masyarakat, Kurangnya pemahaman perihal aturan yang berlaku serta rambu-rabu jalan, pengaruh pergaulan dan lingkungan sekitar, pelaku ingin meningkatkan performa kendaraan, tingkat emosioanl remaja masih tinggi, dan sosialisasi yang masih kurang optimal dikarenakan Covid-19. Selain sosialisasi yang masih kurang optimal dan juga alat pengukur ambang batas kebisingan yang belum ada serta belum diadakan , hal tersebut menjadi penyebab dari kurang efektifnya penerapan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran ambang batas kebisingan kendaraan di Kabupaten Bone (Bulan Maret – Juni 2020).