SRATEGI PROGRAM PERLINDUNGAN HUTAN DI KECAMATAN NOSU KABUPATEN MAMASA PROVINSI SULAWESI BARAT
Main Author: | ADRIANUS, ADRIANUS |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book Image |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10426/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK ADRIANUS (M111 07 060). Strategi Program Perlindungan Hutan di Kecamatan Nosu Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat, Di Bawah Bimbingan Ir. Muhammad Agung, M.P dan Prof. Dr. Ir. H. Muhammad Dassir, M.Si. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Nosu Kabupaten Mamasa dari bulan Juni sampai bulan Agustus Tahun 2012. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program perlindungan hutan dan mengevaluasi tingkat keberhasilan perlindungan hutan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Mamasa di Kecamatan Nosu, serta merumuskan strategi program perlindungan hutan di Kecamatan Nosu. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi dan bahan masukan bagi Dinas Kehutanan Kabupaten Mamasa dalam pengambilan kebijakan Metode penelitian ini menggunakan Analisis SWOT (Strengths, Weakness, Opportunities dan Threats). Strengths (kekuatan) merupakan kondisi kekuatan perlindungan hutan di Kecamatan Nosu, Weakness (kelemahan) merupakan kondisi kelemahan dalam perlindungan hutan di Kecamatan Nosu, Opportunities (peluang) merupakan faktor pendukung program perlindungan dan pengamanan hutan di Kecamatan Nosu oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Mamasa atau Instansi terkait dan Threats (ancaman) merupakan kondisi yang dapat mengganggu konsep perlindungan dan pengamanan hutan di Kecamatan Nosu. Dari hasil analisis kemudian diinterpretasikan dan dikembangkan menjadi keputusan pemilihan strategi yang memungkinkan untuk dilaksanakan, maka penentuan strategi perlindungan hutan di Kecamatan Nosu yaitu : Peningkatan dalam pelaksanaan patroli kehutanan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan (KPH), pengaman hutan berbasis masyarakat, penambahan jumlah tenaga fungsional dan peningkatan kualitas SDM, sosialisasi peraturan perundang-undangan, melaksanakan program pembangunan KPH, memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat di sekitar hutan, penguatan kapasitas kelembagaan perlindungan hutan, rencana penanggulangan kebakaran hutan dan penertiban penebangan/pemanenan yang diikuti dengan peningkatan pengamanan hutan.