PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RELAWAN SOSIAL DI INDONESIA
Main Authors: | Arifin, Muhamad, Rozak, Muchammad, Darmawan, Iqbal Daffa, Salsabila, Tania Hasna, Dina, Wiji |
---|---|
Format: | Article info application/pdf |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Tidar
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/view/328 https://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/view/328/pdf |
Daftar Isi:
- Relawan adalah sebuah bentuk tindakan yang didasarkan oleh rasa kemanusiaan dalam diri manusia dengan membantu orang lain baik dibidang sosial, politik, ekonomi, maupun hankam dengan tanpa mengharap imbalan bentuk apapun itu. Dengan adanya jurnal ini penulis bertujuan agar relawan sosial di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang cukup dari Pemerintah pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan mengunakan metode Penelitian Hukum Normatif karena berbasis perpustakaan, berfokus pada pembacaan dan analisis bahan primer dan bahan sekunder. Adapun dasar hukum yang penulis gunakan sebagai dasar rujukan ialah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dengan dasar untuk menulis artikel berkaitan tentang perlindungan hukum terhadap relawan khususnya di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar para relawan mendapat perlindungan secara tegas seperti hal yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke-IV yang berbunyi ”Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.” Kemudian penulis menyimpulkan bahwa relawan seharusnya mendapatkan perlindungan yang cukup. Atas dasar nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam hal ini mereka melaksanakan kegiatannya untuk kesejahteraan masyarakat. Adanya payung hukum terhadap relawan agar dapat menunjang mereka dalam melaksanakan kegiatannya lebih maksimal serta mereka tidak menjadi korban dalam hal apapun pada saat melaksanakan kegiatannya. Dengan demikian perlunya pembentukan suatu Peraturan Pemerintah secara konkrit dari Pemerintah pusat tentang perlindungan hukum terhadap relawan di Indonesia.