Penerapan Prinsip Self Determination terhadap Pembentukan Negara Kosovo Ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional

Main Authors: Dwi Saputra, Yogi, Ramlan, Ramlan
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Hukum Universitas Jambi , 2020
Subjects:
Online Access: https://online-journal.unja.ac.id/Utipossidetis/article/view/9867
https://online-journal.unja.ac.id/Utipossidetis/article/view/9867/6560
Daftar Isi:
  • The state is a continuation of the human desire to interact with each other to complete all the necessities of life. The wider the interpersonal relationship, the greater the need, the greater the need for a state that protects and sustains his life. On February 17, 2008, the Kosovo parliament proclaimed Kosovo an independent state, leaving Serbia at a parliamentary session attended by 109 members. Previously Kosovo was a province under Serbian rule with an ethnic Albanian majority. The purpose of this research is to find out how international law is regulated regarding the formation of a state using the right to self-determination and what is the importance of recognition in the formation of a country. The research method used is a normative juridical research type. The results showed that the right to self-determination has been recognized as a human right in international law. With this right, every country can determine its political status and freely pursue economic, social and cultural development. However, in international law, self-determination is a type of independence that aims to free oneself from colonialism and foreign powers / powers. Regarding the issue of recognition, it is difficult to separate clearly between political and legal elements because the process of granting and refusing recognition by the state is usually influenced by political factors, while the result is legal binding. The definition or elements of the state is contained in the Montevideo Convention 1933, where recognition is a declarative element and if all constitutive elements have been fulfilled by the political community, then automatically it has become a State and must be treated as such by other States.
  • Negara adalah lanjutan dari kehendak manusia bergaul antara seorang dengan orang lainnya dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Semakin luasnya pergaulan manusia tadi maka semakin banyak kebutuhannya, maka bertambah besar kebutuhannya kepada negara yang akan melindungi dan memelihara hidupnya. Pada tanggal 17 Februari 2008, parlemen Kosovo memproklamasikan Kosovo sebagai negara merdeka, yang lepas dari Serbia pada sidang parlemen yang dihadiri 109 anggota. Sebelumnya Kosovo adalah satu provinsi dibawah kekuasaan Serbia yang mayoritas beretnis Albania. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum internasional mengenai pembentukan negara dengan menggunakan hak menentukan nasib sendiri dan apa arti penting pengakuan dalam pembentukan suatu negara. Metode Penelitian yang digunakan adalah tipe penilitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan pada saat ini, Hukum Internasional telah mengakui hak untuk menentukan nasib sendiri  sebagai salah satu Hak Asasi Manusia dan berdasarkan hak ini semua bangsa bebas untuk menentukan status politik dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. Namun, dalam konteks hukum internasional kemerdekaan sebagai wujud dari hak untuk menentukan nasib sendiri dimaksudkan untuk membebaskan diri dari penjajahan dan dominasi/kekuasaan asing. Dalam masalah pengakuan, unsur-unsur politik dan hukum sulit untuk dipisahkan secara jelas karena pemberian dan penolakan pengakuan oleh suatu negara sering dipengaruhi pertimbangan politik, sedangkan akibatnya mempunyai ikatan hukum. Definisi atau unsur-unsur negara terdapat dalam Konvensi Montevideo 1933 (Montevideo The Convention on Rights and Duties of State of 1933), dimana pengakuan merupakan unsur deklaratif dan apabila semua unsur konstitutif telah dipenuhi oleh masyarakat politik, maka dengan sendirinya ia telah merupakan sebuah Negara dan harus diperlakukan secara demikian oleh Negara-negara lainya.