Pemenuhan Aspek Hukum Kerahasiaan Rekam Medis Pada Proses Pelepasan Informasi Medis di Rumah Sakit XY Sleman

Main Authors: Narendra, Indra , Ratna Dewi, Hesti Indra , Ismiyati
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: ind
Terbitan: Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan YPAK Padang , 2021
Subjects:
Online Access: https://ojs.stikesamanahpadang.ac.id/index.php/JAK/article/view/76
https://ojs.stikesamanahpadang.ac.id/index.php/JAK/article/view/76/39
Daftar Isi:
  • Pembukaan atas rahasia kedokteran (medis) dapat diartikan sebagai adanya suatu kegiatan pelepasan informasi medis pasien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit untuk berbagai macam kepentingan. Pelaksanaan pelepasan informasi medis untuk kepentingan klaim asuransi perlu didukung dengan adanya suatu pernyataan atau persetujuan tertulis yang diperoleh dari pasien agar tercapainya pemenuhan aspek hukum kerahasiaan berkas rekam medis. Jenis penelitian ini berupa deskriptif kualitatif dengan rancangan penelitian cross sectional. Pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik  purposive sampling sebanyak 37 berkas rekam medis. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, peneliti memperoleh hasil belum terdapatnya Standar Prosedur Operasional (SPO) yang secara khusus mengatur tentang pelepasan informasi medis untuk kepentingan klaim asuransi di rumah sakit XY Sleman. Belum optimalnya pemenuhan aspek hukum kerahasiaan rekam medis, dari 37 berkas rekam medis yang digunakan untuk pelepasan informasi medis untuk kepentingan klaim asuransi, terdapat 24 atau sebanyak 65 % berkas rekam medis yang hanya disertai salah satu persetujuan tertulis dari pasien baik yang berupa formulir pernyataan atau surat ijin tertulis pasien. Terdapat 5 atau sebanyak 13 % berkas rekam medis yang digunakan untuk pelepasan informasi medis yang sudah disertai dengan surat pernyataan pelepasan informasi medis dan surat ijin tertulis pasien secara lengkap, dan terdapat 8 atau terdapat 22 % berkas rekam medis yang sama sekali tidak disertai dengan persetujuan pasien, baik berupa formulir pernyataan pelepasan informasi medis dan surat ijin tertulis yang diberikan oleh pasien