PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Main Author: | -, Jamalaluddin |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Journal Justice
, 2020
|
Online Access: |
https://ejurnal.unikarta.ac.id/index.php/jlj/article/view/724 https://ejurnal.unikarta.ac.id/index.php/jlj/article/view/724/616 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Tujuan dari penulisan hukum ini untuk memperoleh pengetahuan yangberkisar pada Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam RumahTangga. Pengertian kekerasan dalam rumah tangga, Kekerasan anak dalam rumahtangga, Faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga, Bagaimana perlindunganhukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, Arti Penegakan hukum,Apakah bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, Perlindungan TerhadapKorban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Daftar acuan dalam tulisan ini Undang-Undang Pemerintah juga telahmengeluarkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumahtangga, dimana peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hakdari korban kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri. Pemerintah dalam rangkamelindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, mengeluarkan peraturanperaturanhukum antara lain, Undang-Undang No.23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia No.04 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama PemulihanKorban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Keputusan Presiden No.181 Tahun1998 Tentang Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.Kekerasan dalamrumah tangga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatanterhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan,korban kekerasan dalam rumah tangga yang dalam hal ini adalah seorangperempuan. korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengankeputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Selanjutnya dalam 6pasal menyebutkan :“Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat,selain berhak atas hak sebagaimana diatur dalam pasal 5 juga berhak untukmendapatkan seperti Bantuan medis, dan Bantuan rehabilitasi psiko-sosial”. Perlindungan korban termasuk salah satu masalah yang mendapat perhatiandunia internasional. Dalam konggres PBB ke VII tahun 1985 di Milan tentang (Theprevention of crime and the Treatment of Ofenders) dikemukakan, bahwa hak-hakkorban seyogyanya dilihat sebagai bagian integral dari keseluruhan systemperadilan pidana. Demikian besar perhatian dunia internasional terhadap masalahini, sehingga Konggres ke VII mengajukan rancangan resolusi tentangperlindungan korban ke Majelis Umum PBB. Resolusi ini kemudian menjadiResolusi Majelis Umum PBB Nomor 40/34 tertanggal 29 November 1985 tentangDeclaration of Basic Principles of justice for victim of crime and Abuse of power. Perlindungan bagi korban tindak kekerasan yang terjadi dalam rumahtangga, telah diatur dalam Undang Undang Khusus, yaitu Undang Undang Nomor23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.