Analisis Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Berdasarkan Permenpanrb Nomor 53 Tahun 2014 (Studi Kasus pada Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB)
Main Authors: | Widianto, Akbar Reyformatio Zakky, Karina, Arni |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
STIE Indonesia Banking School
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://journal.ibs.ac.id/index.php/JEMP/article/view/221 http://journal.ibs.ac.id/index.php/JEMP/article/view/221/197 |
Daftar Isi:
- Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kesesuaian format Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Refor-masi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014. Jenis penelitian adalah studi kasus. Peneliti menggunakan pendeka-tan kualitatif dengan metode studi kasus deskriptif. Data diperoleh dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif komparatif dengan mem-bandingkan format pada LAKIP dan format pada peraturan. Beberapa kontribusi bagi penelitian adalah: i. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan informasi mengenai kesesuaian LAKIP yang disusun oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB dengan ketentuan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 serta dapat memberikan saran yang membangun, ii. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan referensi dan tambahan literatur untuk bagi penelitian selanjutnya, iii. Penelitian ini di-harapkan dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan dan sebagai sarana untuk penerapan teori-teori yang diperoleh selama kuliah. Hasil penelitian menunjukkan LAKIP telah disusun sesuai dengan aturan dan telah dilakukan tindak lanjut dari hasil temuan reviu oleh Inspektorat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari enam unsur dalam peraturan, terdapat empat unsur yang belum dapat dipenuhi. Dapat disimpulkan LAKIP Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refor-masi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.