MEDEPLEGER YANG DINYATAKAN BERSALAH TANPA DI PIDANANYA PLEGER DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 2442/PID.B/2011/PN-MDN)

Main Authors: Goklas, Wisman, Ablisar, Madiasa, Marlina, Marlina
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Mahupiki , 2014
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/8856
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/8856/3824
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Dr. Madiasa Ablisar, SH.M.S.* Dr. Marlina, SH.M.Hum** Wisman Goklas*** Penulisanskripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dapat dipidananya medepleger tanpa dipidananya pleger. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana, pertanggungjawaban pelaku dalam penyertaan, dan pertimbangan hakim dalam pembuktian pelaku penyertaan tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan pengadilan negri medan no; 2442/Pid.B/2011/PN-MDN. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, yaitu suatu penelitian yang secara deduktif mulai dengan analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan skripsi. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hokum yang bertujuan hokum untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya (Studi Putusan). Berdasarkan hasil penelitian penulis mengambil kesimpulan bahwa pengaturan hokum tindak pidana peembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP ialah pembunhan dalam arti pasal 338 KUHP ditambah dengan adanya unsur dengn rencana terlebih dahulu, lebih berat ancaman pidana pada pembunuhan berencana jika dibandingkan dengan pembunuhan dalam pasal 338 maupun pasal 339 KUHP, diletakkan pada adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu. Penyertaan diatur dalam pasal 55 KUHP yang berarti bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana. Pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan negeri medan No : 2442/Pid.B/2011/PN-MDN terhadap sun an anlang yang dijatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup adalah keliru, bahwa penulis berpendapat unsur-unsur dalam pasal 340 jo pasal 55 KUHP tidak terpenuhi.