PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Main Authors: | Ginting, Arija, Syahrin, Alvi, Lubis, Rafiqoh |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal Mahupiki
, 2014
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/7438 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/7438/3118 |
Daftar Isi:
- PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN ABSTRAK Arija Br Ginting Alvi Syahrin Rafiqoh Lubis Modernisasi dan industriaslisasi mengakibatkan dominasi peranan korporasi dalam kehidupan masyarakat. Motif ekonomi yang dibawa korporasi di satu sisi memang sangat menguntungkan, namun di sisi lain juga berpotensi sangat merugikan bahkan tidak hanya dari segi ekonomi. Lahirnya pengaturan delik-delik baru dan korporasi sebagai subjek di dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP tidak terlepas dari tujuan public welfare offences. Kebijakan hukum pidana (penal policy) pada tataran formulasi berperan besar dalam rangka pengelolaan hutan secara professional dan terencana. Korporasi sebagai subjek tindak pidana perusakan hutan berbeda dengan subjek konvensional. Masalah hukum (legal issues) yang muncul adalah bagaimana hubungan pemidanaan dengan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perusakan hutan, bagaimana model pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perusakan hutan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dan bagaimana perumusan sanksi menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum utama yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 didukung oleh Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan kehutanan. Untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku, jurnal, internet, katalog, bibliografi dan lain-lain. Bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif analitis dengan pola deduktif. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, pertama, pengaturan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 bertujuan “mencegah”, “memberantas” dan “efek jera” bagi pelaku perusakan hutan (korporasi). Kedua, model pertanggungjawaban pidana korporasi adalah korporasi dan/atau pengurus dapat bertanggungjawab langsung (menggunakan identification theory dan functionaeel daderschap). Ketiga, sanksi yang dapat diterapkan adalah pidana denda, administratif, ancaman “penutupan perusahaan”, dan uang pengganti. Perumusan pidana denda menggunakan fix model, dimana denda minimum paling ringan sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan denda maksimum paling berat sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Sementara untuk double track system yang dianut oleh undang-undang ini masih menuai perdebatan dalam tataran teoritis.