PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK ( STUDI PUTUSAN: MAHKAMAH AGUNG NO. 1341 K/Pid. Sus/2011 )

Main Authors: Hardian, Arie, Waty, Nurmala, Alwan, Alwan
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Mahupiki , 2014
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/6681
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/6681/2764
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSI Perdagangan manusia merupakan tindak kejahatan yang sudah melebihi batas kemanusiaan. Hal ini merupakan pelanggara berat terhadap hak asasi manusia. Bagaimanapun manusia seharusnya diperlakukan secara adil dan terhormat. Namun kejahatan yang berkembang yakni semakin meningkatnya perbuatan memperdagangkan orang. Manusia diperjual belikan seperti barang dagangan yang bisa ditawar. Semua ini merupakan bentuk eksploitasi manusia yang hanya peduli pada keuntungan semata. Padahal orang-orang yang menjadi korban tidak pernah meraup hasil kerjanya itu. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah peraturan – peraturan yang terkait dalam perlindungan anak dan perdagangan anak dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Anak dalam Studi putusan Mahkamah Agung No. 1341/K.Pid.Sus/2011. Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Pengaturan tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di dalam hukum nasional di atur dalam KUHP, Undang – undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang – undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang Mengenai konsep pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana perdagangan anak sama halnya dengan pertanggungjawaban pidana pada umumnya, yaitu harus ada kesalahan dan kemampuan bertanggungjawab, dimana pemberlakuan ketentuan pidananya dilihat pada tempus ­delicti-nya, dan harus diperhatikan adalah terpenuhinya unsur – unsur di dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.