PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA MALPRAKTEK

Main Authors: Tampubolon, Susi N, Ablisar, Madiasa, Alwan, Alwan
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Mahupiki , 2014
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/6317
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/6317/2665
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Susi Natalia Tampubolon* Dr. Madiasa Ablisar SH, MS* * Alwan SH, Mhum* * * Selain dokter, rumah sakit juga dapat dijadikan sebagai subjek hukum karena badan hukum juga berperan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Rumah sakit sakit sebagai organisasi yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi di dalam rumah sakit tersebut, yang secara umu dibebankan kepada kepala rumah sakit yang bersangkutan. Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu rumah sakit dapat dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana kategori tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh dokter, bagaimana bentuk pertanggungjawaban rumah sakit terhadap tindak pidana malpraktek dalam hukum positif di Indonesia baik dari hukum perdata, administrasi maupun dari hukum pidana, serta bagaimana kebijakan penegakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana malpraktek oleh rumah sakit. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Dan melalui data sekunder ini kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa pasal yang dipakai sebagai acuan untuk menjerat dokter apabila seorang dokter lalai melaksanakan kewajibannya atau melakukan kejahatan malpraktek. Selain itu juga adanya upaya untuk mempertanggungjawabkan dan menegakkan hukum tindak pidana malpraktek yang dilakukan rumah sakit melalui upaya non penal (hukum pidana) * Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * Pembimbing I, Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * * Pembimbing II, Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara