PELAKSANAAN TUGAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN REHABILITASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN DELI SERDANG
Main Authors: | Lumbanraja, Rumia RAC, Ablisar, Madiasa, Alwan, Alwan |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal Mahupiki
, 2013
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/3911 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/3911/1810 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Rumia Rotua Anne Christina Lumbanraja* Madiasa Ablisar* * Alwan*** Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat, dan cenderung merusak masa depan generasi bangsa, kebijakan pemerintah menetapkan BNN sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang memiliki tugas dalam pencegahan dan pemberatasan tindak pidana narkotika di Indonesia. Permasalahan dari penulisan skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan tugas pelaksanaan tugas Pemberdayaan Masyarakat dalam penanggulangan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang dan bagaimana pelaksanaan rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan didukung oleh penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif dikonsepkan sebagai apa yang tertulis di dalam peraturan perundang – undangan (law in the books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian hukum empiris,dengan melakukan penelitian dengan mencari informasi melalui wawancara dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang serta staff seksi pemberdayaan masyarakat, serta wawancara dengan Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial dan staff seksi Program dan Advokasi Sosial Panti Sosial Permadi Putra “Insyaf”. Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang dalam tugas pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui beberapa program, dalam tugas rehabilitasi dilaksanakan melalui prosedur serta ditentukannya jumlah orang yang direhabilitasi di tempat rehabilitasi dibawah naungan BNN. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang muncul yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dalam menjalankan program BNN Kabupaten Deli Serdang. Kata kunci: Badan Narkotika Nasional, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi *Penulis, Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * *Pembimbing I, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ***Pembimbing II, Staf Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara