EKSISTENSI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP PADA PERADILAN PIDANA

Main Author: Siregar, Anistia Ratenia P
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Mahupiki , 2013
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/3749
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/3749/1788
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSI Anistia Ratenia Putri Siregar * Ediwarman** Abul Khair*** Tindak Pidana Ringan merupakan kasus yang tidak asing lagi kita dengar dan sering terjadi di tengah-tengah masyarakat, baik di kota maupun desa, baik juga dari kalangan menengah kebawah maupun dari kalangan menengah keatas. Banyaknya kasus tindak pidana ringan yang di proses di pengadilan menjadi perhatian dan memunculkan tanggapan miring masyarakat atas sistem peradilan Indonesia yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, karena perbuatan yang seharusnya dijatuhkan pidana ringan, namun diberlakukan pidana biasa. Selain itu juga jumlah pidana denda dalam KUHP sangat ringan dan tidak sesuai dengan keadaan masyarakat sekarang, sehingga pidana denda sebagai ancaman hukuman alternatif tidak efektif. Dalam skripsi ini akan dibahas beberapa permasalahan yaitu bagaimana aturan hukum mengenai penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan Jumlah Denda, penyebab lahirnya PERMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dan bagaimana upaya yang dilakukan dalam penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan Jumlah Denda dalam peradilan pidana. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, yaitu merubah batasan dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP yang semula dibatasi minimal Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jumlah pidana denda yang dilipat gandakan menjadi 1000 (seribu) kali, kecuali terhadap Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Upaya penerapan Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda sudah disosialisasikan ke beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia, dan lembaga-lembaga hukum terkait, yang pada akhirnya sudah diterapkan dalam mengadili dan memutus perkara-perkara sebagaimana yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012.