EKSISTENSI KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan Pengadilan Negeri No.2762/Pid.B/2009/PN.Mdn, No.152/Pid.B/2011/PN.Kbj, dan No.10/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda)
Main Authors: | Islaini, Seviola, Kalo, Syarifuddin, lubis, Rafiqoh |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal Mahupiki
, 2013
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/3542 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/3542/1692 |
Daftar Isi:
- ABSTRAKSI Seviola Islaini* H. Syafrudin Kalo* * Rafiqoh Lubis* * * Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tindak Pidana Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga diperlukan upaya ekstra untuk menanganinya. Salah satunya melalui pembuktian, karena pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan pembuktian inilah ditentukan nasib pelaku tindak pidana. Permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai kedudukan dan kekuatan keterangan ahli dalam pembuktian perkara pidana serta eksistensi keterangan ahli sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Kedudukan keterangan ahli dalam pembuktian perkara pidana merupakan salah satu dari lima alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Keterangan ahli dapat diminta pada tahap penyidikan maupun keterangan secara lisan dan langsung di muka sidang pengadilan. Pada pembuktian perkara pidana, keterangan ahli mempunyai kekuatan pembuktian bebas dan nilai pembuktiannya tergantung kepada penilaian hakim. Keberadaan keterangan ahli dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tidak bisa diabaikan begitu saja. Keterangan ahli dibutuhkan karena jaksa penuntut umum, penasihat hukum maupun hakim memiliki pengetahuan yang terbatas. Ada kalanya pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan bidang ilmu lain yang tidak dikuasai oleh penegak hukum. Sesuai hasil analisis putusan Pengadilan Negeri No.2762/Pid.B/2009/PN.Mdn, No.152/Pid.B/2011/PN.Kbj, dan No.10/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda didapat beberapa jenis keahlian yang diperlukan sebagai keterangan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi, antara lain keahlian di bidang auditing terkait dengan salah satu unsur tindak pidana korupsi yang harus dibuktikan yaitu kerugian negara, keahlian di bidang pemeriksaan fisik pekerjaan bangunan terkait perkara tindak pidana korupsi menyangkut proyek yang diadakan pemerintah yang berhubungan dengan proyek-proyek pembangunan, serta keahlian di bidang hukum untuk memberikan masukan dan menjadi pegangan bagi hakim dalam memutus perkara. * Mahasiswi Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * Pembimbing I, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * * Pembimbing II, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara