PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan Nomor 66/Pid.Sus/2014/PN.GRT dan Nomor 296/Pid.Sus/2014/PN Kag)

Main Author: SIHITE, YAN REINOLD
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Mahupiki , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/25448
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/25448/11423
Daftar Isi:
  • ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA (Studi Putusan Nomor 66/Pid.Sus/2014/PN.GRT dan Nomor 296/Pid.Sus/2014/PN Kag) Yan Reinold Sihite,Liza Erwina,Nurmalaty* Tulisan ini berjudul PertanggungJawaban Pidana terhadap Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia (Studi Putusan Nomor 66/Pid.Sus/2014/PN.GRT dan Nomor 296/Pid.Sus/2014/PNKag). Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering terjadi di dalam rumah tangga dan sangat jarang dikemukakan secara umum, dikarenakan korban sengaja tidak mau memberitahukan kepada orang lain sekalipun keluarga dimana korban menganggap bahwa keadaan yang dialaminya merupakan perkara yang biasa dalam rumah tangga, seperti pada putusan No. 66/Pid.Sus/2017/PN.GRT. dan putusan No. 296/Pid.Sus/2014/PN Kag. Adapun permasalahan dalam penelitian ini 1.Bagaimanakah Ketentuan yang mengatur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga 2.Bagaimanakah pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia 3.Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Majelis hakim dalam Putusan No.66/Pid.Sus/2017/PN.GRT. dan putusan No.296/Pid.Sus/2014/PN Kag.Metode yang digunakan dalam tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan (library research) yang menitikberatkan pada data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul serta buku-buku, jurnal, yang berkaitan dengan permasalahan dalam ini.Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ada empat macam kekerasan yang termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dijatuhi hukuman pidana. Dalam putusan Pengadilan Garut No. 66/Pid.Sus/2017/PN.GRT.Terdakwa dijatuhi hukuman 5(lima) tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan dan terdakwa membayar perkara sebesar Rp. 2000(dua ribu rupiah) serta dalam putusan pengadilan Kayu Agung No. 296/Pid.Sus/2014/PN Kag.Terdakwa dijatuhi hukuman pidana 12 (dua belas) tahun dikurangi masa penagkapan dan penahanan dan terdakwa membayar perkara sebesar Rp. 2000 (dua ribu rupiah). Kata Kunci : Pertanggung jawaban pidana,Tindak pidana KDRT *DepartemenhukumpidanaFakultasHukumUniversitas Sumatera Utara,Medan Indonesia ABSTRACT CRIMINAL RESPONSIBILITY FOR VIOLENCE IN HOUSEHOLD (KDRT) WHICH RESULTED TO VICTIMS FROM THE WORLD (Study of Decision Number 66 / Pid.Sus / 2014 / PN.GRT and Number 296 / Pid.Sus / 2014 / PN Kag) Yan Reinold Sihite,Liza Erwina,Nurmalawaty* This research is titled Criminal Liability for Domestic Violence (KDRT) that causes casualties (Study of Decision Number 66 / Pid.Sus / 2014 / PN.GRT and Number 296 / Pid.Sus / 2014 / PN Kag). Cases of domestic violence (domestic violence) often occur in the household and very rarely raised in general, because the victim deliberately does not want to tell others even if the family where the victim considers that the situation he experienced was a normal case in the household, as in the verdict No. 66 / Pid.Sus / 2017 / PN.GRT. and ruling No. 296 / Pid.Sus / 2014 / PN Kag 1.The problems in this research are the provisions governing the crime of domestic violence 2.How is the criminal responsibility towards the perpetrators of domestic violence (domestic violence) that resulted in the death of the victim 3.How is the Legal Consideration of the Panel of Judges in Decision No.66 / Pid.Sus / 2017 / PN.GRT. and decision No.296 / Pid.Sus / 2014 / PN Kag.The method used in writing this thesis uses a normative juridical research method with data collection techniques, namely library research that focuses on secondary data, namely legislation relating to the title of the thesis as well as books, journals, relating to problems in this thesis.The crime of domestic violence is regulated in Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, there are four types of violence that are included in domestic violence, namely physical, psychological, sexual violence and neglect of the household. Criminal responsibility of perpetrators of domestic violence (KDRT) which results in death victims can be sentenced to criminal. In the decision of the Garut Court No. 66 / Pid.Sus / 2017 / PN.GRT. The defendant was sentenced to 5 (five) years in prison minus the time of arrest and detention and the defendant paid a case of Rp. 2000 (two thousand rupiah) as well as in the court decision of Kayu Agung No. 296 / Pid.Sus / 2014 / PN Kag. The defendant was sentenced to a 12 (twelve) year criminal sentence minus the arrest and detention period and the defendant paid the case in the amount of Rp. 2000 (two thousand rupiah). Keywords: criminal liability, criminal acts of domestic violence *Criminal law department, Faculty of Law, University of North Sumatra, Medan Indonesia