TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS INTERNET (STUDI PUTUSAN No.503/Pid.Sus/2018/PN.Jmb)
Main Author: | SAMOSIR, RAY IRVANDY |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal Mahupiki
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/25439 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/25439/11422 |
Daftar Isi:
- TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS INTERNET (STUDI PUTUSAN No.503/Pid.Sus/2018/PN.Jmb) ABSTRAK Ray Irvandy Samosir, M. Hamdan, Mohammad Ekaputra* Perkembangan Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangung demikian cepat. Dalam perkembangan teknologi yang sangat pesat menjadikan timbulnya suatu kejahatan pada perkembangannya. Hal ini didasari dengan timbulnya kejahatan tindak pidana penipuan berbasis internet yang sering disebut dengan cybercrime. Tindak pidana penipuan berbasis internet ini memiliki maksud sebagai penyalahgunaan dalam memberikan berita elektronik yang mengakibatkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi para pengguna media internet lainnya dan penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara terus menerus tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh korbannya.Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan berbasis internet, bagaimana upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana penipuan berbasis internet, serta bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku penipuan berbasis internet berdasarkan putusan pengadilan No.503/Pid.Sus/2018/PN.Jmb. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian dengan menggunakan data-data kepustakaan atau sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan.Pengaturan hukum mengenai tindak pidana penipuan berbasis internet secara umum diatur pada Pasal 378 KUHP dan secara khusus diatur pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangakan mengenai ketentuan ancaman pidananya diatur pada Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana penipuan berbasis internet, yaitu melalui kebijakan hukum pidana (penal policy) yang dapat dilihat dari 3 aspek,yaitu aspek kebijakan kriminalisasi (formulasi tindak pidana), aspek pertanggungjawwaban pidana atau pemidanaan, dan aspek jurisdiksi. Kemudian melalui nonhukum pidana (non penal policy) yang bersifat preventiv yaitu dengan metode moralistik dan metode abolionistik. Dalam penerapan hukum berdasarkan putusan No.503/Pid.Sus/2018/PN.Jmb Terdakwa dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 2 (tahun) penjara. Kata Kunci: Tindak pidana penipuan, Internet, Upaya penanggulangan *Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Indonesia JURIDICIAL REVIEW OF INTERNET-BASED FRAUD CRIMINAL ACTORS (DECISION STUDY No.503 / Pid.Sus / 2018 / PN.Jmb) ABSTRACT Ray Irvandy Samosir, M.Hamdan, Mohammad Ekaputra * The development of information and communication technology has changed the behavior of people and human civilization globally. The development of information technology has caused the world to be borderless and has led to significant social changes that take place so quickly. In the rapid development of technology makes a crime in its development. This is based on the emergence of internet-based fraud which is often referred to as cybercrime. This internet-based fraud has the intent as an abuse in providing electronic news which results in inconvenience and loss for other internet media users and this fraud is usually carried out continuously without being asked and often unwanted by the victim.The problems discussed in this study are how the legal regulation of perpetrators of internet-based fraud, how to deal with perpetrators of internet-based fraud, and how the application of law against internet-based fraud perpetrators is based on court decision No.503 / Pid.Sus / 2018 /PN.Jmb. The research method used is a research method using literature or secondary data obtained from library materials and legislation.Legal provisions regarding internet-based fraud are generally regulated in Article 378 of the Criminal Code and specifically regulated in Article 28 paragraph (1) of Law Number 11 Year 2008 Regarding Information and Electronic Transactions, while the provisions concerning criminal threats are regulated in Article 45A paragraph (1) Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. In an effort to deal with perpetrators of internet-based fraud, namely through criminal law policies (penal policy) which can be seen from 3 aspects, namely aspects of criminalization policy (formulation of criminal acts), aspects of criminal liability or punishment, and aspects of jurisdiction. Then through non-criminal law (non-penal policy) which is preventive, namely the moralistic and abolionistic methods. In applying the law based on decision No.503 / Pid.Sus / 2018 / PN.Jmb The defendant was found guilty of imprisonment of 2 (years) imprisonment. Keywords: Fraud, Internet, Countermeasures *Criminal Law Department, Faculty of Law, University of North Sumatra, Indonesia