PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1010 /Pid.Sus/2018/PN-Mdn)
Main Author: | SIMAMORA, DANIEL |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal Mahupiki
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/24427 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/24427/11020 |
Daftar Isi:
- Daniel Simamora*) Madiasa Ablisar **) M. Ekaputra***) Dampak negatif pekembangan teknologi informasi yang pesat sempat menyebabkan terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum), karena kesulitan dalam merumuskan delik dan ketidakmampuan hukum pidana positif mengejar perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) hingga munculnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum tentang tindak pidana informasi elektronik. Bagaimakah penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan.Bagaimakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan (Analisis Putusan Nomor 1010 /Pid.Sus/2018/PN-Mdn). Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni dengan melakukan analisis terhadap permasalahan. Pengaturan hukum tentang tindak pidana informasi elektronik.Pengaturan dalam Bab XVI tentang Penghinaan berlaku dalam ruang lingkup unsur ‘penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’ dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sehingga apabila Pasal 27 ayat 3 UU ITE diterapkan pada kasus konkret, hendaknya juga merujuk kepada Pasal yang sesuai tentang penghinaan terkait dalam KUHP. Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Penerapan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah tepat mengingat pasal tersebut merupakan peraturan khusus mengenai pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sehingga kemudian berlakulah Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis (Peraturan Khusus mengenyampingkan peraturan yang umum). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan (Analisis Putusan Nomor 1010 /Pid.Sus/2018/PN-Mdn). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir. Kata Kunci :Pertanggungjawaban Pidana, mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan. [1] Daniel Simamora*), Mahasiswa FH USU Prof. Dr. Madiasa Ablisar, S.H., M.S **), Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum USU M. Ekaputra ***), Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum USU