PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBAKARAN LAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi Putusan No 1215/PID.B/2016/PN.PBR)

Main Author: Irwanty., wulan
Format: Article info application/msword eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Mahupiki , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/24165
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/24165/10891
Daftar Isi:
  • Wulan Irwanty[1] Alvi Syahrin** M.Ekaputra*** Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia setiap tahunnya merupakan bukti betapa lemahnya penegakan hukum lingkungan dalam menjerat para pelaku pembakaran hutan saat ini. Hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang sektoral lainnya nyatanya belum berjalan dengan maksimal. Dalam penulisan skrispsi ini terdapat tiga permasalahan yaitu: bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pembakaran lahan. kewajiban setiap orang dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan pembakaran lahan dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan pembakaran lahan dalam putusan pengadilan negeri pekanbaru dengan register No.1215/pid.b/2016/pn.pbr. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data secara kualitatif. Pengaturan hukum tentang pembakaran lahan , Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang turut serta melakukan pembakaran .Sanksi pidana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang No.32 tahun 2009 yang terkait tentang tindak pidana pembakaran lahan terdapat pada pasal 108. Analisis putusan No. 1215/pid.b/2016/pn.pbr tentang tindak pidana pembakaran lahan, , terdakwa di Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Denda Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Pembakaran lahan [1] Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara