PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN PSIKIS DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA (Studi Kasus No.2620/Pid.Sus/2017/PN.Mdn)

Main Author: Gurning, Nova Selvia
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Mahupiki , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/24137
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/24137/10883
Daftar Isi:
  • Nova Selvia Gurning[1] Prof.Dr.Ediwarman,S.H,M.Hum[2] Nurmalawaty,S.H,M.Hum[3] Kekerasan psikis merupakan kekerasan yang tidak dapat dilihat secara kasat mata atau dapat dikatakan sebagai kekerasan yang tersembunyi.Kekerasan psikis dapat berupa anggapan verbal, sikap, atau tindakan yang tidak menyenangkan.Kekerasan psikis jauh lebih menyakitkan karena dapat merusak kehormatan seseorang, melukai harga diri seseorang, dan juga merusak keseimbangan jiwa. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, dan bagaimana bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dalam studi putusan No.2620/Pid.Sus/2017/ PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yaitu inventarisasi peraturan mengacu kepada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pembahasan permasalahan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan kerjasana Pemulihan Korban Kekeasan Dalam Rumah Tangga. Bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan psikis dalam ;lingkup rumah tangga ialah pencegahan, penanganan, dan penulihan yang dilakukan secara komperehensif. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dalam Putusan Nomor 2620/Pid.Sus/2017/PN.MDN belum terlaksana dengan baik. Sanksi yang diberikan tidak setimpal dengan penderitaan yang dialami korban sehingga belum memberikan rasa keadilan. [1] Mahasiswa, Departemen Hukum Pidana Fkultas Hukum Universitas Sumatera Utara [2] Dosen Pembimbing I, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara [3] Dosen Pembibing II, Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara