TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN TNDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan Nomor 3006/PID.SUS/2017/PN.MDN)

Main Author: RAMADHAN, ELMAS CATUR RISKY
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Mahupiki , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/24099
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/24099/10869
Daftar Isi:
  • Prof. Dr. Alvi Syahrin. SH., M.S* Syafruddin, S.H., M.H., D.F.M* Elmas Catur Risky Ramadhan Pada hakikatnya, teknologi diciptakan untuk memenuhi kebuthan tertentu manusia. Setelah diciptakan, teknologi dikembangkan agar dapat semakin efektif dan efesien untuk memenuhi kebutuhan, teknologi terus berkembang sehingga teknologi lamapun akan ditinggalakan dan membuat teknologi yang baru. Setelah teknologi diciptakan dan dikembangkan, penggunaan teknologi tersebut dapat sesuai dengan tujuan penciptaan dan pengembangannya maupun diluar tujuan awalnya. Demikian dengan teknologi informasi dan komunikasi, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial secara signifikan berlangsung secara cepat Dalam penyusunan skripsi ini Penulis mempergunakan jenis metode penelitian normatif, yaitu metode studi kepustakaan. Dengan metode studi kepustakaan dilakukan pengumpulan data sebanyak mungkin yang berasal dari referensi yang relevan dan berhubungan dengan permasalahan, yaitu meliputi buku, teks, artikel, maupun berita dari internet, dan putusan dari Pengadilan Negeri Medan, maka didapatlah hasil yang dapat menjawab semua permasalahan berhubungan dengan judul skripsi ini. Hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Indonesia di atur di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), Pasal 315, Pasal 317 ayat (1), Pasal 318 ayat (1), Pasal 320 ayat (1). Analisa Hukum Pidana Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik melalui media sosial ( Studi Putusan Nomor 3006/PID.SUS/2017PN.MDN ) adalah penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dalam putusan tersebut telah sesuai karena telah memenuhi unsur – unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci : Teknologi Informasi, Pencemaran Nama Baik * Dosen Pembimbing I Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing II Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara