ANALISIS YURIDIS TERHADAP DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 76/PID.SUS-ANAK/2017/PN.MDN DAN PUTUSAN NOMOR 81/PID.SUS-ANAK/2017/PN.MDN)

Main Author: TIMNABUNAN, SUSI SETIAWATI LASTIARMA
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Mahupiki , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/23818
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/23818/10477
Daftar Isi:
  • Disparitas pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana masih menjadi problema hukum di Indonesia. Banyaknya putusan hakim yang berbeda terhadap kasus pidana yang sama juga mendapat pro dan kontra dari berbagai kalangan. Kewenangan hakim yang absolut serta kemandirian hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana merupakan salah satu faktor timbulnya disparitas pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi pelaku anak dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan hukum positif Indonesia, bagaimana kewenangan hakim dalam memutus suatu perkara pidana, serta menganalisis disparitas pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditinjau dari Putusan Nomor 76/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn dan Putusan Nomor 81/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mdn. Metodologi yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder melalui pendekatan perundang-undangan. Pengaturan mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adanya kewenangan hakim yang bebas dan mandiri dalam memutus perkara pidana tidak semata-mata mempengaruhi timbulnya disparitas pemidanaan. Putusan hakim harus lebih memperhatikan kepentingan anak sehingga akan meminimalisir terjadinya disparitas pemidanaan, sebagaimana menurut asas similia similibus, bahwa terhadap kasus yang sama/serupa, harus diputus sama.[1] Kata Kunci : Disparitas Pemidanaan, Kewenangan Hakim, dan Anak * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Dosen Pembimbing II dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara