PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENGOPERASIAN KAPAL PENANGKAP IKAN BERBENDERA INDONESIA DI WILAYAH TERITORIAL INDONESIA YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI) SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 45 TAHUN 2009 (Studi Kasus No. 06/Pid.Sus-Prk/2
Main Author: | ANASTI, NIA |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal Mahupiki
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/23813 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/23813/10472 |
Daftar Isi:
- Tindak pidana perikanan merupakan jenis kejahatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan.. Dalam UndangUndang No. 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan, yang telah dicantumkan beberapa pasal yang mengatur tentang tindak pidana (delik) di bidang perikanan, ada 2 kategori tindak pidana perikanan yaitu kategori pelanggaran dan kategori kejahatan. Menangkap ikan tanpa SIPI (Surat Izin Penangkap Ikan) merupakan tindak pidana kategori Pelanggaran. Dalam penelitian skripsi ini, maka rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana peraturan tindak pidana perikanan sesuai undang-undang yang berlaku, bagaimana tinjauan tindak pidana perikanan terkait dengan surat izin penangkapan ikan terhadap pelaku kapal penangkap, dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pengoperasian kapal ikan yang tidak memiliki surat izin penangkapan ikan (studi kasus nomor : 06/Pid.SusPrk/2017/PN.Mdn). Untuk menjawab permasalahan diatas maka di gunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Menelaah permasalahan yang menjerat pelaku selaku nahkoda kapal karena dengan sengaja berlayar dengan tujuan mengambil ikan-ikan di wilayah teritorial Indonesia dan tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sudah diatur di Undang-Undang Perikanan maka pelaku dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan dari undang-undang perikanan. Adapun bentuk sanksi pidana terhadap pelaku pengoperasian kapal yang tidak memiliki surat izin penangkapan ikan sesuai dengan pasal 93 ayat (1) undang-undang no. 45 tahun 2009 tentang perikanan adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) dikarenakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaku pengoperasian kapal tanpa surat izin penangkapan ikan. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Perikanan, Tindak Pidana Perikanan. _______________________________ * Mahasiswa Fakultas Hukum USU ** Dosen Pembimbing I Fakultas Hukum USU *** Dosen Pembimbing II Fakultas Hukum USU