PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PREMANISME YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ANCAMAN DAN PEMERASAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI PUTUSAN NO. 915/PID.B/2014/PN-BDG)

Main Authors: Pandiangan, Roro Vanesia, Ediwarman, Ediwarman, Mulyadi, Mahmud
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Mahupiki , 2019
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/23443
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/23443/10311
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/downloadSuppFile/23443/4295
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Rodo Venesia H Pandiangan* Prof. Dr. Ediwarman, SH., M.Hum.** Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum.*** Tindak pidana Pemerasan merupakan suatu perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Kata “Pemerasan” sendiri bisa berarti “meminta uang atau yang lain dengan dengan disertai ancaman. Tindak pidana pemerasan sendiri kerap sekali dilakukan oleh Preman di daerah kota-kota yang pesat perkembangan nya. Para Premanisme kerap kali melakukan perbuatan tersebut kepada pedagang kaki lima sehingga membuat timbulnya ketakutan dan rasa was-was untuk berjualan. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam masalah ini adalah mengenai bagaimana pengaturan hukum terhadap Premanisme yang melakukan tindak pidana pemerasan serta faktor yang mempengaruhi dan kebijakan untuk menanggulanginya dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan Premanisme berupa Pemerasan dan Ancaman. Penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau dimaksud sebagai penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-perundangan melakukan penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai literatur yang berkenaan dengan permasalahan yang dimuat dalam skripsi ini atau disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal. Pengaturan hukum mengenai Premanisme yang melakukan tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Dalam kasus No. 915/Pid.B/2014/PN-BDG dengan terdakwa bernama Heri Hermana alias EL adalah kasus pemerasan dan ancaman. Pelaku telah memenuhi unsur – unsur tindak pidana, yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab, hubungan batin antara pembuat dengan perbuatan nya dengan kesengajaan. Dalam hal ini Hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Premanisme, Tindak Pidana Ancaman dan Pemerasan * Mahasiswa Fakultass Hukum Universitas Sumatera Utara ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II