ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK GANTI RUGI TERHADAP ANAK DISABILITAS (ANAK YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS) YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Studi Putusan PN Binjai No. 85/Pid.B/2013/PN.BJ.)
Main Authors: | Rozel, Risca Ardilla, Yunara, Edi, Marlina, Marlina |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal Mahupiki
, 2019
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/23290 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/23290/10196 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Risca Ardilla Rozel1 Dr. Edy Yunara, S.H., M.Hum2 Dr. Marlina, S.H., M.Hum3 Anak korban merupakan anak yang mengalami penderitaan akibat terjadinya suatu tindak pidana. Anak korban tidak hanya anak normal pada umumnya, akan tetapi mencakup anak penyandang disabilitas yang memiliki kekurangan mental, fisik maupun intelektual. Ancaman dan tindak kekerasan dalam kejahatan seksual terhadap anak sejauh ini menjadi masalah serius, tentu menjadi perhatian dalam hal perlindungan dan ganti rugi (restitusi) terhadap anak korban. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk merumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaitmana pengaturan tentang perlindungan hukum dan hak ganti rugi terhadap anak disabilitas korban tindak pidana perkosaan? Bagaimana upaya dan hambatan yang dihadapi dalam mendapatkan perlindungan hukum dan hak ganti rugi terhadap anak disabilitas korban tindak pidana perkosaan? Bagaimana aspek perlindungan hukum dan hak ganti rugi terhadap anak disabilitas korban tindak pidana perkosaan dalam Putusan PN Binjai No. 85/Pid.B/2013/PN.BJ ?. Adapun metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian hukum normatif, dengan metode pengumpulan data yaitu melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh dari data sekunder, bersumber dari peraturan perundang-undangan putusan pengadilan, buku-buku, internet. Hasil penelitian ditemukan bahwa restitusi pada dasarnya merupakan hak korban yang seharusnya diterima sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pelaku kepada korban akibat dari perbuatannya. Adapun hal yang menjadi hambatan dalam pengajuan hak restitusi yaitu sulitnya menentukan nilai yang pantas untuk ganti kerugian terhadap korban, dikarenakan belum adanya pengaturan yang tegas tentang restitusi dan kerugian hanya dilihat dari segi materil tanpa memperhatikan kerugian immateriial yang diterima korban. Kata Kunci: Anak Penyandang Disabilitas, Kejahatan Seksual, Restitusi 1 Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara 2 Dosen/Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara 3 Dosen/Staff Pengajar Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara