PERAN HUKUM PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

Main Authors: kelana, Jaka, Syahrin, Alvi, Hasibuan, Syafruddin
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Mahupiki , 2017
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/18556
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/18556/7873
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Jaka Kelana* Alvi Syahrin** Syafruddin Sulung Hasibuan*** Lingkungan hidup adalah bagian mutlak yang tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan hidup khususnya di Indonesia semakin hari kian parah.Kondisi tersebut secara langsung telah mengancam kehidupan manusia.Tingkat kerusakan alam pun meningkatkan risiko bencana alam.Kerusakan ini umumnya disebabkan oleh aktifitas manusia yang tidak ramah lingkungan seperti perusakan hutan dan alih fungsi hutan, pertambangan, pencemaran udara, air, dan tanah dan lain sebagainya.Oleh karena itu harus ada hukum yang dapat mengatur masyarakat agar tidak merusak lingkungan.Di Indonesia saat ini, aturan tersebut di atur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengandung instrument hukum administrasi, perdata, dan pidana.Oleh karena lambatnya penanganan kasus lingkungan di bidang pidana, maka penulis tertarik untuk menganalisis peran hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan.Data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder.Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian ke pustakaan (Library Research).Sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif, yaitu dengan menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan interpretasi data dan analisis. Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahn di atas yakni, hukum lingkungan termasuk ke dalam hukum publik.Penegakan hukum lingkungan kepidanaan dimulai dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh POLRI dan dibantu oleh Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup, kemudian ke Kejaksaan dan selanjutnya ke pengadilan untuk diputus oleh hakim.peran hukum pidana dalam penegakan hukum lingkungan yaitu sebagai ultimum remedium dan juga sebagai primum remedium.