PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENEBANGAN HUTAN SECARA ILEGAL MENURUT UU NO 18 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KERUSAKAN HUTAN (Studi Putusan No 212/Pid.sus/2014/Pn.Dum)

Main Authors: Tarigan, Ridwanta, Syahrin, Alvi, Eka, Mohammad
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Mahupiki , 2017
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/18488
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/18488/7849
Daftar Isi:
  • ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENEBANGAN HUTAN SECARA ILEGAL MENURUT UU NO. 18 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KERUSAKAN HUTAN (Studi Putusan No. 212/Pid.sus/2014/Pn.Dum) Alvi Syahrin *) M. Eka Putra**) M. Ridwanta Tarigan ***) Aktivitas penebangan hutan secara illegal pada saat ini berjalan dengan sangat terbuka, transparan dan banyak pihak yang terlibat dan memperoleh keuntungan dari aktivitas pencurian kayu ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum tentang penebangan hutan secara illegal di Indonesia. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penebangan hutan secara illegal dan Analisis putusan No. 212/Pid.sus/2014/Pn.Dum tentang tindak pidana penebangan hutan illegal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Analisis data secara kualitatif. Pengaturan hukum tentang penebangan hutan secara illegal di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 19 tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konvervasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penebangan hutan secara illegal. Setiap orang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang-perorangan dan/atau korporasi. Sanksi pidana yang telah dirumuskan dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 yang berkaitan dengan illegal logging telah dihapuskan, sehingga digunakan sanksi pidana dalam Undang-Undang N0. 18 tahun 2013 yang terkait tentang tindak pidana illegal logging terdapat pada Pasa; 82-85, Pasal 94 dan Pasal 98. Analisis putusan No. 212/Pid.sus/2014/Pn.Dum tentang tindak pidana penebangan hutan illegal, terdakwa di Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) *) Mahasiswa Fakultas Hukum USU **) Dosen Pembimbing I *** ) Dosen Pembimbing II