KEWENANGAN PEJABAT BEA DAN CUKAI SELAKU PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor .1923/Pid.Sus/2014/PN-Lbp)

Main Authors: Manurung, Romeo, Yunara, Edi, Alwan, Alwan
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Mahupiki , 2017
Online Access: https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/18253
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/18253/7766
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Romeo Manurung[1] Dr. Edy Yunara, S.H.,M.Hum[2] Alwan, S.H., M, Hum[3] Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 pasal 112 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa kewenangan dalam melakukan penyidikan diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukaisecara khusus untuk menyidik baik tindak pidana penyelundupan maupun pelanggaran kepabeanan. Pemberian kewenangan dalam undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada pasal 6. Kemudian kewenangan tersebut dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai sehingga dengan ini kedudukan PPNS Bea dan Cukai berada pada lini terdepan untuk menangkap serta menindak setiap tindak pidana kepabeanan yang terjadi.Munculnya PPNS sebagai institusi di luar POLRI untuk membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan dengan tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran PPNS Bea dan Cukai dalam proses penyidikan pada tindak pidana kepabeanan pada tindak penyelundupan narkotika, sangat penting untuk membuat terang tindak pidana tersebut dan tentunya lebih tepat dalam merumuskan pasal yang dikenakan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa yang memegang kendali atas proses penyidikan terhadap tindak pidana adalah POLRI, oleh karena itu dalam melakukan penyidikanBea dan Cukai perlu berkoordinasi dengan penyidik utama yaitu POLRI. Pasal 7 KUHAP menegaskan bahwa PPNS dalam menjalankan tugasnya tetap di bawah pengawasan dan pemberian petunjuk dari POLRI. Pejabat bea dan cukai berwenang memonitoring dan menghentikan pembongkaran. periksa fisik terhadap barang, surat, bangunan dan badan, melakukan penegahan, melakukan penyegelan, surat perintah, laporan, surat bukti penindakan dan berita acara serta pemeriksaan badan, ketentuan pidana, penyidikan, intelijen. Barang bukti lain selain sampel narkotika yakni semua yang barang bawaan yang dimiliki oleh pelaku seperti kartu identitas penumpang, uang, handphone dan segala barang pelaku akan disita oleh PPNS Bea Cukai untuk dilakukan proses penyidikan dan pencarian informasi terhadap pengembangan kasus terkait penyelundupan narkotika melalui penumpang yang selanjutnya juga akan dibuatkan BAP terkait pelaku tersebut serta dilakukan pelimpahan perkara ke kepolisian Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dalam melakukan penyidikan sesuai ketentuan KUHAP yang apabila telah selesai disampaikan ke Penuntut Umum melalui penyidik POLRI untuk diteruskan ke proses selanjutnya yakni persidangan pengadilan. [1] Penulis skripsi [2] Dosen Pembimbing I [3] Dosen Pembimbing II