TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Balige No.262/Pid.SusAnak/2014/PN.Blg)
Main Authors: | Sibuea, Raphita, Ablisar, Madiasa, Alwan, Alwan |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Jurnal Mahupiki
, 2016
|
Online Access: |
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/14948 https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/view/14948/6469 |
Daftar Isi:
- Prof. Dr. Madiasa Ablisar, SH.,M.S.* Alwan S.H., M.Hum.** Raphita Sibuea*** Anak yang berada dalam status hukum belum dewasa harus diperlakukan berbeda dari orang dewasa. Hal itu juga menjadi kewenangan sistem hukum nasional Indonesia untuk meletakkan hak-hak anak sebagai suatu supremacy of law terhadap perbuatan hukum dari anak dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul secara kodrati. Pengelompokan status dan hak-hak anak dimulai dari sistematika yang mendasar dalam Hukum Perlindungan Anak. dan Hukum Pidana dapat disebut berhubungan dengan adigium dari asas lex specialis de rogat, lex spesialis generalis. Artinya Hukum Perlindungan Anak menjadi hukum khusus yang mengatur tentang asas hukum tentang anak dan hak-hak anak, sedangkan hukum pidana adalah hukum umum yang meletakkan mekanisme asas formal dan material hukum pidana dan hukum acara pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menitikberatkan pada data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitis, yaitu memaparkan tentang aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada anak dalam proses peradilan pidana. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak dalam sistem peradilan pidana dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, dan tahap pemasyarakatan yang kemudian secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak pada setiap tahap peradilan akan menjamin hak-hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan sistem peradilan pada umumnya. Penjatuhan hukuman terhadap anak hanya merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) apabila tidak ada kesepakatan diversi yang sudah diupayakan pada semua tingkat pemeriksaan. Artinya konsep diversi menjadi suatu kemajuan dan pembaharuan hukum terhadap anak, sebagai bentuk perlindungan yang diberikan pada setiap anak yang berkonflik dengan hukum. Anak-anak yang telah melakukan tindak pidana, yang penting baginya bukanlah apakah anak-anak tersebut dapat dihukum atau tidak, melainkan tindakan yang bagaimanakah yang harus diambil untuk mendidik anak-anak seperti itu.