PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) 'PIMPINAN WILAYAH ‘AISYIYAH JAWA TENGAH (PWA) 'DALAM PENDAMPINGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Main Author: Asep, Setiawan
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Subjects:
Online Access: http://repository.uniba.ac.id/190/1/3.%20ASEP.pdf
http://repository.uniba.ac.id/190/
Daftar Isi:
  • Lembaga bantuan hukum diatur dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 perihal bantuan hukum. lembaga bantuan hukum (LBH) 'Aisyiyah PWA Jawa Tengah ini berfokus pada isu wacana perempuan dan anak. Undang-Undang nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan. Hak-hak anak antara lain yaitu hak untuk dilindungi dari kekerasan serta diskriminasi. Kekerasan yang terjadi pada anak salah satunya berupa kekerasan seksual . Kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya terbatas pada hubungan seksual saja akan tetapi juga dapat berupa tindakan-tindakan yang menunjuk pada kegiatan seksual . Proses pendampingan anak korban kekerasan seksual lembaga bantuan hukum (LBH) 'Aisyiyah PWA Jawa Tengah bekerja sama dengan berbagai pihak. kendala yang dihadapi pada pendampingan ialah: transportasi, jumlah relawan yang terbatas, biaya , komunikasi, tantangan serta ancaman ketika melakukan advokasi, belum mempunyai model penguatan psikis serta mental spiritual.