TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM DALAM PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DARI KEJAHATAN INSIDER TRADING PASAR MODAL

Main Author: Andika Pratama, Putra
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Subjects:
Online Access: http://repository.uniba.ac.id/134/1/Andika%20Pratama%20Putra.pdf
http://repository.uniba.ac.id/134/
Daftar Isi:
  • Didalam Pasar Modal terdapat beberapa tindak kejahatan diantaranya yaitu Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading). Perdagangan Orang Dalam(Insider Trading) merupakan salah satu bentuk tindak pidana kejahatan pada pasar modal yang dimana orang tersebut menggunakan informasi orang dalam perusahaan demi kepentingan pribadinya sendiri. Terjadinya kejahatan dan pelanggaran di pasar modal sangat mungkin dilakukan oleh siapa saja. Namun saat ini UUPM tidak mengatur tentang Perdagangan Orang Dalam (Insider Trading) secara tegas. Salah satu aspek yang terpenting dalam pelaksanaan kegiatan pasar modal ialah adanya pengaturan dan pengawasan. Untuk itu, Bapepam diberi kewenangan khusus untuk mengawasi, memeriksa dan melakukan tindakan apabila ada pelaku pelanggaran dan atau kejahatan di pasar modal.