MARGA TULUNG SELAPAN, KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR, SUMATRA SELATAN: dari Pasirah ke Kepala Desa

Main Authors: Dr. Nor Huda Ali, M.Ag., M.A, PEMBIMBING 1, Ahmad Berkah, M. Hum, PEMBIMBING 2, Anisa pitri, MAHASISWA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/8452/1/BAB%20I%20anisa.docx
http://repository.radenfatah.ac.id/8452/
Daftar Isi:
  • INTISARI Kajian Sejarah Islam Jurusan Sejarah Peradaban Islam Fakultas Adab dan Humaniora UIN Raden Fatah Skripsi, 2020 Anisa Pitri, Marga Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan: dari Pasirah ke Kepala Desa. XIII+109+lampiran Penelitian ini mendeskripsikan mengenai Marga Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dari Pasirah ke Kepala Desa. Penelitian ini menggunakan jenis data kualitatif. Kerangka pikir di perlukan untuk memberikan penjelasan mengenai objek (variabel) dari pokok permasalahan agar lebih rinci, pokok permasalahan tersebut antara lain: pertama, terbentuknya Marga Tulung Selapan, kedua, sistem pemerintahan Pasirah di Marga Tulung Selapan, ketiga, sistem pemerintahan pada masa Kepala Desa Tulung Selapan. Dalam penelitian ini terdapat beberapa tahapan metode sejarah, seperti heuristik, verifikasi, (kritik sumber), interpretasi, dan historiografi, untuk mengungkapkan sebuah penelitian secara teratur dan akurat. Sumber data yang digunakan merupakan sumber sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori sosiologi untuk menganalisis kedudukan dan status kepemimpinan Pasirah ke Kepala Desa, kemudian penulis menggunakan pendekatan antropologi politik yang bertujuan mengenai suatu perkembangan dan asal usul dalam masyarakat serta peranan satuan-satuan sosial budaya yang lebih kecil dan sederhan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, nama Tulung Selapan tidak begitu saja ada. Namun diawali dari sebuah cerita nan panjang. Diawali sebuah daerah berbukitan bernama Petaling, dimana terdapat sebuah pohon yang bernama pohon Selapan dan dialiri sebuah sungai kecil yang disebut Tulung, sehingga masyarakat setempat menamai Tulung Selapan. Di daerah tersebut telah tinggal sepasang suami istri yang bernama KH. Abdurachman dan istrinya bernam Siti, yang menjadi cikal bakal berkembangnya masyarakat dan sistem pemerintahan marga yang dipimpin oleh seorang Pasirah. Seiring dengan berjalannya waktu, sistem tersebut berlangsung secara turun-temurun dan terus-menerus sampai pada titik di tetapkan aturan oleh pemerintah setempat tentang cagar pelindungan tentang pemerintahan desa di Sumatra Selatan sebagaimana terdapat dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1979. Tentang penghapusan sistem marga. Ini menjadi bukti napak tilas sampai saat ini. Kata-kata kunci: -MargaTulung Selapan, -Pasirah, -Kepala Desa