POLITIK HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
Main Author: | Ulya, Kencana |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
SIMBUR CAHAYA
|
Online Access: |
http://repository.radenfatah.ac.id/6859/1/414-1826-1-PB.pdf http://repository.radenfatah.ac.id/6859/ http://journal.fh.unsri.ac.id/simburcahaya |
Daftar Isi:
- Politik hukum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak diluar kawin adalah bahwa Pasal 43 UU. No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945. Politik hukum MK tersebut mendasarkan kepada prinsip “equality before the Law” yaitu prinsip “persamaan di hadapan hukum”. Prinsip ini terkandung di dalam UUD 45 Pasal 28B ayat (1) dan (2) serta Pasal 28D ayat (1). Menurut Mahkamah secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya. Maka, hak perdata anak di luar perkawinan yang dimaksud putusan MK tersebut hanya hak materill.