PRAKTEK PENGANGKATAN ANAK (STUDI KASUS DI DESA TEBEDAK KECAMATAN PAYARAMAN KABUPATEN OGAN ILIR) (Skripsi)

Main Author: Alimudin, Alimudin
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/563/1/Alimudin_SyarAwhSyak.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/563/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1.Apa yang melatarbelakangi terjadinya pengangkatan anak di Desa Tebedak Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, 2.Bagaimanakah tata cara pelaksanaan praktek pengangkatan anak yang terjadi di desa Tebedak Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, 3.Bagaimanakah implikasi atau akibat hukum yang ditimbulkan dari praktek pengangkatan anak yang terjadi di Desa Tebedak Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. Adapun metode yang digunakan dalam metode riset lapangan (field research) selanjutnya data-data dikumpulkan dengan menggunakan metode interview, dekumentasi, dan observasi, kemudian di analisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Adopsi (Tabanni) yaitu mengangkat anak orang lain untuk dijadikan, diperlakukan, diakui sebagai anak sendiri yang dalam hukum perundang-undangan, hukum Islam maupun hukum adat diperbolehkan asalkan tidak memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandungnya dan menjadikan anak tersebut sederajat dengan kedudukan anak kandung baik dari segi nasab, muhrim, maupun hak waris, apalagi dalam hal perwalian. Dalam hal perwalian anak angkat tetap menggunkan wali orang tua kandung (biologis), akan tetapi kenyataannya dalam masyarakat Desa Tebedak Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir praktek pengangkatan anak dengan menggunakan proses adat setempat berakibat pada putusnya hubungan pertalian nasab dengan orang tua kandungnya, serta perwalian pun ada yang menggunakan wali orang tua angkat. Pengangkatan anak tersebut bermula dari berbagai motivasi dan tujuan yang mendorong pelaksanaan proses pengangkatan anak, dimana seseorang mengangkat nak dari kalangan keluarga atau tetangga kemudian dijadikan anak sendiri dan sebagian masyarakat perempuan ketika menikah pun menggunakan wali orang tua angkat. Dalam hukum Islam hal yang demikian tidaklah dibenarkan dan dilarang oleh Allah SWT, hanya saja diperbolehkan yang berbentuk pemeliharaan dan kesejahteraan anak sesuai dengan hukum Islam dan undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.