ANALISIS SANKSI TINDAK PIDANA PERJUDIAN BOLA ONLINE MENURUT PERSPEKTIF JINAYAH (STUDI: Putusan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 617/Pid.B/2010/PN.MLG) (Skripsi)

Main Author: Hidayat, Ahmad Zaky
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/460/1/BAB%20I.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/460/2/BAB%20II.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/460/3/BAB%20III.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/460/4/BAB%20IV.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/460/5/BAB%20V.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/460/
Daftar Isi:
  • Penelitian yang berjudul ANALISIS SANKSI TINDAK PIDANA PERJUDIAN BOLA ONLINE MENURUT PERSPEKTIF JINAYAH (STUDI: Putusan Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 617/Pid.B/2010/PN.MLG) ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana perjudian, terutama judi online dimana para pemain judi tidak harus bertatap muka melainkan secara online lewat jaringan internet oleh karena itu sulit untuk mendeteksi adanya perkumpulan perjudian tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1). Bagaimanakah sanksi terhadap tindak pidana perjudian bola online menurut Putusan Nomor 617/Pid.B/2010/PN.MLG? 2). Bagaimanakah perspektif Fiqh Jinayah terhadap sanksi tindak pidana perjudian bola online berdasarkan Putusan Nomor 617/Pid.B/2010/PN.MLG? Guna menjawab permasalahan tersebut, maka penulis melakukan sebuah penelitian dengan menggunakan bahan hukum kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif (hukum normatif) atau dapat disebut juga Library Research (study kepustakaan). Adapun bahan-bahan hukum diperoleh dari buku-buku atau litelatur-litelatur, media cetak, media elektronik, media internet dan sebagainya yang berhubungan dengan masalah objek penelitian. Dari hasil penelitian dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa Judi Bola Online termasuk dalam kategori tindak pidana Cyber Crime. Cyber Crime adalah kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama dan gadget pendukung lainnya. Cyber Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber Crime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Dalam pidana umum tindak pidana tersebut diatur dalam KUHP, Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 tentang ITE. Mengenai perjudian, hukum pidana Islam telah menjelaskan bahwa sekalipun hiburan dan permainan itu dibolehkan oleh Islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang dicampuri perjudian, yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain. Oleh kerana itu tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat untuk mencari uang dalam situasi apapun. Dalam Hukum Pidana Islam, menurut M. Nurul Irfan dan Masyrofah menjelaskan bahwa cyber crime masuk kedalam ranah ta’zir. Sebab dipastikan bahwa di zaman Rosulullah Saw. Belum ditemukan teknologi computer ataupun jaringan intenet, karena tidak ditemukan adanya dalil baik al-quran maupun hadist yang secara khusus membahas tentang cyber crime ataupun judi bola online.