TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP SANKSI BAGI PELAKU PENGUMPUL ZAKAT (AMIL) TANPA IZIN (STUDI PASAL 38 PERDA KOTA PALEMBANG NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT)

Main Author: POLERIK, NIM. 1531600152
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/4397/1/HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4397/2/BAB%20I.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4397/3/BAB%20KESIMPULAN%20DAN%20SARAN.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4397/4/LAMPIRAN-LAMPIRAN%20KARYA%20ILMIAH.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4397/
http://perpustakaan.ac.id
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil dari penelitian kepustakaan yang berjudul “Tinjauan fiqh jinayah terhadap sanksi bagi pelaku pengumpul zakat (Amil) tanpa izin (Studi Pasal 38 PERDA kota Palembang Nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan zakat). Zakat menurut konteks hukum Islam merupakan kewajiban bagi setiap muslim karena zakat memiliki peranan yang penting dalam hukum Islam. Menurut PERDA kota Palembang Nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan zakat. Zakat haruslah didistribusikan oleh para Amil zakat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah karena agar bisa lebih terarah dalam hal pengelolaannya. Dari hal tersebut rumusan masalah penelitian ini adalah. Pertama Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku pengumpul (Amil) zakat yang tanpa izin menurut Pasal 38 PERDA kota Palembang Nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan zakat, kedua Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap bentu sanksi pidana pengumpul (Amil) zakat tanpa izin Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian perpustakaan. Data primer adalah Peraturan daerah kota palembang Nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan zakat dan data sekunder terdiri dari buku-buku, ensiklopedia, media online dan sumber lainnya yang terkait dengan ini. Sifat penelitian yang penulis gunakan adalah perspektif analisis yang memberikan penilaian terhadap Pasal 38 apakah sudah memang benar-benar layak digunakan dan diterapkan di masyarakat. Hasil penelitian terhadap pelaku pengumpulan zakat tanpa izin menurut Pasal 38 PERDA kota Palembang Nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan zakat yaitu diberikan sanksi berupa Pidana kurungan dan denda sebagai hukuman atas pelanggaran yang telah di buat, tujuannya diberikan sanksi ini supaya memberikan efek jera bagi pelaku pengumpul zakat tanpa izin dan sekaligus memberikan pembelajaran kepada para amil zakat lainnya untuk tidak main-main dalam hal pengelolaan zakat terutama masalah pengelolaan zakat yang tanpa izin. Sedangkan menurut pandangan hukum Islam pelaku pengumpulan zakat tanpa izin tersebut termasuk kategori jarimah Ta‟zir yang bentuk dan berat hukumannya diserahkan kepada penguasa demi tegaknya kemaslahatan umat dan menjamin hak tiap-tiap masyarakat. Kata Kunci: Sanksi Pengelolaan Zakat Tanpa Izin