TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PASAL 4 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL DALAM JUAL BELI KOSMETIK
Main Author: | EMILYA, NIM. 1521700061 |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.radenfatah.ac.id/4394/1/halaman%20judul.pdf http://repository.radenfatah.ac.id/4394/2/BAB%20I.pdf http://repository.radenfatah.ac.id/4394/3/BAB%20IV.pdf http://repository.radenfatah.ac.id/4394/4/lampiran.pdf http://repository.radenfatah.ac.id/4394/ http://perpustakaan.ac.id |
Daftar Isi:
- Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Jual Beli Kosmetik. Dengan latar belakang permasalahan. didalam Pasal 4 menyebutkan bahwa “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal”. Namun kenyataannya, masih banyak produk yang beredar diwilayah Indonesia belum bersertifikat halal khususnya pada produk kosmetik. Adapun permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana Pelaksanaan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dalam jual beli kosmetik dan 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dalam jual beli kosmetik Metodelogi penelitian ini menggunakan jenis studi literatur (library research) yang menekan sumber informasinya dari berbagai bahan kepustakaan, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah peneliti akan mengkaji pokok masalah melalui Literatur-literatur atau Referensi-referensi yang berkaitan dan relevan dengan judul penelitian ini. Kemudian data tersebut dianalisis dengan menggunkan metode analisis data deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Pelaksanaan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, belum menjamin kepastian hukum bagi konsumen muslim di Indonesia. 2) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dalam jual beli kosmetik adalah sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah. karena Islam memerintahkan umatnya untuk mengonsumsi dan menggunakan produk-produk yang halal. Kata Kunci : Halal, Produk, Kosmetik, Hukum Ekonomi Syariah