PEMANFAATAN DANA PINJAMAN DARI PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) OLEH MASYARAKAT DESA PULAU SEMAMBU KECAMATAN INDRALAYA UTARA KABUPATEN OGAN ILIR SUMATERA SELATAN DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARI’AH

Main Author: RIZKI RUSMA SALIHA, NIM. 1531700236
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/4363/1/HALAMAN%20JUDUL.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4363/2/BAB%20I.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4363/3/BAB%20V.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4363/4/LAMPIRAN.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4363/
http://perpustakaan.ac.id
Daftar Isi:
  • Pinjaman dana yang diberikan PT. Permodalan Nasional Madani ialah pinjaman dana yang digunakan untuk membuka usaha bagi ibu-ibu keluarga prasejahtera yang memiliki keterampilan dalam berusaha. Namun prosedur yang dijalankan di Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir disalahgunakan bukan untuk membuka usaha tetapi untuk biaya konsumtif dan sebagainya. Dengan adanya permasalahan tersebut, menjadi kehati-hatian dalam meminjam dana dari PT. Permodalan Nasional Madani karena harus sesuai dengan prosedure yang berlaku. Sebagaimana dalam pembuktian berjudul “Pemanfaatan Dana Pinjaman dari PT. Permodalan Nasional Madani oleh masyarakat Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.” Adapun masalah yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah 1) Bagaimana Prosedure Pinjaman Dana yang diberikan PT. Permodalan Nasional Madani di masyarakat Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pemanfaatan Dana Pinjaman di masyarakat Desa Pulau Semambu Kecamatan Indralaya Utara Kabupten Ogan Ilir. Adapun metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian Field Research dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi dan wawancara serta dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan seluruh permasalahan yang ada secara tegas dan jelas serta menarik kesimpulan yang bersifat umum ke khusus. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa prosedure pinjaman dana yang diberikan PT. Permodalan Nasional Madani sudah sesuai,tetapi masyarakatnya yang belum memanfaatkan dana tersebut pada usaha, sedangkan dalam Hukum Ekonomi Syariah dalam memanfaatkan Pinjaman diperbolehkan menggunakan usaha untuk keperluan sehari-hari.dapat dikategorikan sebagai Mudharabah Muqayaddah karena jenis, objek dan jangka waktu telah ditentukan. . Kata Kunci : Pemanfaatan Dana, Pinjaman, PT. Permodalan Nasional Madani,