SANKSI BAGI ANAK YANG MENELANTARKAN ORANG TUANYA YANG LANSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN HUKUM ISLAM

Main Author: TIARANIS UTAMI, NIM. 1521500043
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/4281/1/HALAMAN%20AWAL.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4281/2/BAB%20I%20.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4281/3/BAB%20IV.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4281/4/LAMPIRAN.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/4281/
http://perpustakaan.radenfatah.ac.id
Daftar Isi:
  • Secara biologis lansia adalah individu yang mengalami suatu proses perubahan. Perubahan tersebut pada umumnya mengarah pada kemuduran kesehatan fisik dan mental lansia. Menurunnya fungsi fisik dan psikis dari lansia juga akan lebih mudah memberikan peluang untuk terjadinya penelantaran atau pengabaian dari pihak keluarga terutama anak. Di Indonesia hukuman bagi yang menelantarkan orang dalam ruang lingkup rumah tangga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedangkan di dalam Hukum Islam penelantaran lansia ini dapat dikatagorikan dalam perbuatan durhaka terhadap orang tua. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana sanksi hukum bagi anak yang menelantarkan orang tua yang lansia menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Hukum Islam?” “Bagaimana Sanksi bagi anak yang menelantarkan orang tuanya yang sudah lansia menurut Hukum Islam?” “Bagaimana persamaan dan perbedaan sanksi menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?” Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data atau informasi dari berbagai sumber pustaka yang berupa peraturan perundang-undangan yang terkait, jurnal, hasil penelitian, dan buku-buku lainnya. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa sanksi bagi anak yang menenelantarkan orang tua lansia berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 49 (a) yaitu di pidana paling lama 3 (tiga) tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Sedangkan menurut Hukum Islam sanksi bagi anak yang menelantarkan orang tua yang lansia mendapat hukuman Ta‟zir yaitu hukuman yang ditentukan oleh hakim. Persamaan dari hukum tersebut yaitu sama-sma mendapat sanksi sedangkan perbedannya terdapat pada jenis hukumannya. Kata Kunci : Penelantaran, Lansia, Hukuman.