PENAMBAHAN LAFAZ “SAYA JODOHKAN” DALAM LAFAZ AKAD NIKAH PERSPEKTIF DOSEN FIQH DAN DOSEN TAFSIR FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG

Main Author: Neneng Rosniah, Nim. 14150065
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/3496/1/NENENG%20ROSNIAH%20%2814150065%29.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/3496/
http://perpustakaan.ac.id
Daftar Isi:
  • Penelitian ini berjudul PENAMBAHAN LAFAZ “SAYA JODOHKAN” DALAM LAFAZ AKAD NIKAH PERSPEKTIF DOSEN FIQH DAN DOSEN TAFSIR FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG ini dilatar belakangi dengan adanya masalah tentang penambahan lafaz akad nikah dengan kata “saya jodohkan” seperti yang dilafazkan oleh Presiden RI yaitu Bapak Jokowi Widodo pada saat beliu menikahkan putrinya pada tanggal 08 November 2107. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut Bagaimana penambahan lafaz “saya jodohkan” dalam akad nikah perspektif Dosen Fiqh dan Dosen Tafsir di Fakultas Syari’ah dan Hukum serta Bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat dosen fiqh dan dosen tafsir mengenai penambahan lafaz “saya jodohkan” dalam lafaz akad nikah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, dengan metode pengumpulan data observasi, wawancara dan kepustakaan. Dan data yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisa secara deskriptif kualitatif yaitu setelah data didapatkan, maka akan diuraikan, digambarkan dan disajikan semaksimal mungkin. Kemudian disimpulkan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan yang bersifat umum ke khusus sehingga menyajikan hasil penelitia yang mudah dipahami dan menambah ilmu pengetahuan. Berdasarkan analisis diatas dapat diketahui bahwa penambahan lafaz dalam akad nikah itu boleh saja asalkan masih adanya kata “nikahkan” atau “kawinkan” dan akadnya harus jelas serta tanpa mengurangi rukun dan syarat dari pernikahan.