Pengaruh Inflasi, BI-7 Day Reverse Repo Rate dan Produk Domestik Bruto terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah Periode 2015-2019

Main Author: SALSABILA, YOLANDA
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/18199/1/1.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/18199/2/2.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/18199/3/3.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/18199/4/4.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/18199/5/5.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/18199/
Daftar Isi:
  • Perbankan adalah lembaga keuangan yang fungsinya untuk penghimpunan dana (funding) dan penyaluran dana (landing) pada masyarakat berupa tabungan, giro, atau deposito. Dengan kata lain sebagai perantara di antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Adanya perbankan dapat meningkatkan pemerataan dalam pembangunan nasional serta menstabilkan perekonomian di masyarakat. Seiring berkembangnya zaman di era modern seperti saat ini, telah ada lembaga keuangan syariah. Bank Syariah merupakan lembaga keuangan perbankan yang prinsip serta ketentuannya dilandaskan pada syariat Islam dan bertujuan untuk memperlancar mekanisme perekonomian di sektor Riil. Sistem pada bank syariah adalah memberikan sistem alternatif yang sama-sama saling menguntungkan antara masyarakat dengan bank. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia, berawal dari inisiatif Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990 dengan agenda topik Bunga Bank dan Perbankan. Hasil rapat tersebut menyetujui pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Umum Syariah pertama, yang juga mendapatkan support dari para Ikatan Cendekiawan Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Saat tahun 1998 Bank Muamalat ikut mendapat imbas akibat krisis moneter, dari kejadian tersebut dirumuskanlah UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan revisi UU Nomor 7 Tahun 1992. Dalam undang-undang tersebut memuat secara rinci landasan hukum dan jenis usaha apa saja yang dapat dilakukan atau diterapkan oleh bank syariah. Serta berisi arahan bagi bank konvensional apabila ingin membuka cabang secara syariah atau bahkan beralih fungsi sebagai bank syariah.