TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG BERMASALAH DENGAN HUKUM

Main Author: muhammad reza, reza
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/1789/1/Bab%201.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/1789/2/BAB%20II.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/1789/3/BAB%20III.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/1789/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Fenomena anak yang berhadapan dengan hukum belakangan ini sangat marak terjadi, maka dari itu Penelitian yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Anak Yang Bermasalah Dengan Hukum, diambil sebagai judul dikarnakan pada saat ini banyak anak yang sudah melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa seperti pembunuhan dan sebagainya. Adapun permasalahan yang akan dibahas yaitu: (1) Apa sajakah faktor yang menyebabkan anak bermasalah dengan hukum. (2) Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap penjatuhan sanksi pidana bagi anak yang bermasalah dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research). Penelitian dilakukan dengan membaca, menelaah bahan-bahan pustaka berupa buku-buku, undang-undang, dan artikel yang berkenaan dengan permasalahan yang diteliti. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa anak yang melakukan kejahatan atau pidana dalam kontek pembunuhan disebabkan oleh kurangnya pengawasan orang tua, faktor lingkungan sosial mereka dan faktor emosial yang belum stabil sehingga menyebabkan mereka berhadapan dengan hukum, kemudian sanksi yang tepat bagi anak yang melakukan kejahatan penyelesaiannya adalah telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan menurut hukum Islam anak yang belum akil balig (belum dewasa) tidak dapat dibebankan hukuman qisas karena kesalahannya tidak berlaku. Hukuman yang tepat ialah hukuman pengganti berupa diyat dan ta”zir, diyat merupakan denda yang harus dibayar jika menghilangkan nyawa seseorang dan dendanya adalah membayar dengan 100 ekor unta, kemudian ta’zir merupakan hukuman yang belum diatur secara dalam hukum had yang artinya hukumanini ditetapkan hakim dipersidangan. Cara yang tepat agar anak tidak melakukan kejahatan dengan cara pendekatan sosiologis, yaitu pendekatan secara eosional yang dilakukan orang tua agar anak dapat terkontrol tumbuh kembangnya sampai dia dewasa, lalu pendidikan dari sekolah berperan penting agar anak dapat disiplin dan paham apa artinya suatu tindakan melanggar hukum, kemudian lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang harus diperhatikan dikarnakan lingkunganlah yang membuat anak menjadi salah pergaulan.