TINJUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PELAKSANAAN PENJAMINAN ATAS KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA PT. ASKRINDO SYARIAH PALEMBANG

Main Author: ANJANI, RIZKI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/16980/1/BAB%20I.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/16980/2/BAB%20II.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/16980/3/BAB%20III.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/16980/4/BAB%20IV.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/16980/5/BAB%20V.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/16980/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penjaminan atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Askrindo Syariah Palembang. Latar belakang permasalahan ini adalah Penjaminan yang dilakukan oleh PT. Askrindo Syariah menggunakan prinsip Kafalah (Jaminan orang dalam Hukum Islam) akan tetapi dalam Pelaksanaan Penjaminan disini berbeda dengan Prinsip Kafalah pada umumnya seperti Penjaminan yang dilakukan secara online. Serta adapun rumusan masalah yang timbul dalam penelitian ini seperti 1.) Bagaimana pelaksanaan Penjaminan atas Kredit usaha rakyat (KUR) pada PT. Askrindo Syariah Palembang 2.) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan penjaminan atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Askrido Syariah Palembang. Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat langsung berupa penelitian lapangan (field reseacrh), yang pada prinsipnya ingin memberikan, menerangkan serta menggambarkan suatu peristiwa secara jelas serta kritis. Sumber data yang digunakan terdiri dari tiga yaitu data primer, data skunder dan data Tersier. Kesimpulan dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa dalam pelaksanaan Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Askrindo Syariah Palembang sebagai berikut : 1.) Pelaksanaan Penjaminan dilaksanakan secara online melalui sebuah link atau aplikasi yang bernama Apple KUR iB. Persetujuan Penjaminan itu terlaksana dengan di keluarkannya Sertifikat yang di keluarkan oleh PT. Askrindo Syariah Palembang sebagai bukti bahwa Penjaminan tersebut telah tersepakati. Sedangkan Apabila debitur melakukan wanprestasi maka Pihak Askrindo Syariah akan mengklaim sebesar 70% dari hasil perjanjian kredit yang dilaksanakan pihak bank BRI Syariah dan Debitur. 2.) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah sistem Kafalah yang tidak digunakan seutuhnya karena akad yang dilaksanakan secara online.