IMPLEMENTASI ASAS-ASAS HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN MART 212 PADA 212 MART MUHAJIRIN PALEMBANG

Main Author: -, YOGI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/15101/1/BAB%20I.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/15101/2/BAB%20II.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/15101/3/BAB%20III.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/15101/4/BAB%20IV.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/15101/5/BAB%20V.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/15101/
Daftar Isi:
  • Mart Muhajirin Palembang merupakan Mart yang di dirikan atas semangat umat Islam, yang di awali oleh aksi bela Islam terhadap penistaan Agama. Yang mana implementasi dari aksi bela Islam tersebut yaitu dengan membangun usaha dalam bidang perdagangan eceran (Retail). Hal inilah yang melatarbelakangi Penulis untuk mengangkat judul “Implementasi Asas-Asas Hukum Ekonomi Syariah Dalam Pengembangan Mart 212 Di Kota Palembang (Studi Kasus 212 Mart Muhajirin Palembang). Sebagai salah satu usaha Retail yang di bangun oleh umat Islam dan berlatar belakang semngat untuk membangun perekonomian umat Islam sudah sepatutnya 212 Mart Muhajirin Palembang menerapkan Asas-asas Islami dalam pengembangan usahanya. Oleh karena itu skripsi ini di buat untuk menjawab permasalahan (1) bagaimana implementasi Asas-asas Hukum Ekonomi Syariah di 212 Mart Muhajirin Palembang (2) bagaimana kesesuaian implementasi Asas-asas Hukum Ekonomi Syariah di 212 Mart Muhajirin Palembang dengan Asas-asas Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang penulis gunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sample di ambil dengan purposive sampling dengan sumber data primer dan skunder. Selanjutnya analisis di lakukan secara deskriptif kualitatif, yang akan menjelaskan seluruh permasalahan yang ada lalu menarik kesimpulan dan pernyataan-perntayaan yang bersifat umum di tarik ke pernyataan-pernyataan yang bersifat khusus. 212 Mart Muhajirin Palembang telah secara keseluruhan mengimplementasikan Asas-asas Hukum Ekonomi Syariah yang di mulai dari asas ketauhidan, asas keadilan, asas maslahat, asas tolong-menolong serta asas keseimbangan di dalam pengembangan bisnis perdangan Retail nya, hal ini dapat terlihat dari pelaksanaan jual-beli, akad kerjasama serta kegiatan sosial yang di lakukan di luar kegiatan operasional. Jadi implementasi Asas-asas hukum ekonomi syariah tersebut telah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.