TINJAUAN EKONOMI ISLAM TERHADAP KERJA SAMA TERNAK SAPI DI DESA MELATI JAYA KECAMATAN SEMENDAWAI TIMUR KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR

Main Author: Muklisin, Wahid
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/14713/1/Cover%20-%20Daftar%20Isi.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/14713/2/BAB%20I%20-%20BAB%205%20Dan%20Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/14713/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerja sama ternak sapi di Desa Melati Jaya Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Serta untuk mengetahui tinjauan ekonomi Islam terhadap kerja sama ternak sapi di Desa Melati Jaya tersebut. Kerja sama ternak sapi yang dilakukan masyarakat Desa Melati Jaya dilakukan oleh dua belah pihak. Pihak pertama sebagai pemilik modal yang berupa sapi, baik sapi jantan maupun sapi betina. Sedangkan pihak yang kedua sebagai pemelihara sapi, serta pembagian hasilnya 50% untuk pemilik modal (shahibul mal) dan 50% untuk pemelihara sapi (mudharib). Dalam penelitian ini yang menjadi populasi yaitu orang yang terlibat dalam kerja sama ternak sapi di Desa Melati Jaya berjumlah 110 orang dan sampelnya diambil 10% berjumlah 11 orang. Teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik. Dari analisa data yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan. Kerja sama ternak sapi yang dilakukan masyarakat Desa Melati Jaya menggunakan akad mudharabah. Dan kerja sama tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Islam. Karena sudah memenuhi semua rukun dan syarat dari akad mudhrabah. Yakni dengan adanya pemilik sapi (shahibul mal), pemelihara sapi (mudharib), modal yang digunakan berupa sapi, pekerjaan yang dilakukan mudharib yakni memelihara sapi dan akad di antara kedua belah pihak yang melakukan kerja sama. Sedangkan dalam pembagian hasilnya menggunakan sistem 50% untuk pemilik modal dan 50% untuk pemelihara sapi, hal tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan Islam. Karena pembagian hasil tersebut sesuai dengan kesepakatan di antara kedua belah pihak yang melakukan kerja sama