TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH MENGENAI KEDUDUKAN KURATOR DALAM PENGURUSAN HARTA PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Main Author: PUTRI, EMILIA ENI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/11522/1/BAB%20I.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/11522/2/BAB%20II.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/11522/3/BAB%20III.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/11522/4/BAB%20KESIMPULAN%20DAN%20SARAN.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/11522/
Daftar Isi:
  • Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan bahwa kurator tidak hanya Balai Harta Peninggalan (BHP) tetapi juga kurator swasta lainnya yang mempunyai keahlian khusus yang terdaftar pada departemen kehakiman secara kasat mata mungkin tugas kurator terlihat mudah karena telah diberikan kewenangan secara independen seperti yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang padahal banyak hambatan yang ditemui dilapangan, antara lain terkait tentang kepastian hukum terhadap profesi kurator ini. Memang sudah jelas bagaimana tugas, wewenang, dan tanggung jawab kurator namun kedudukan kurator dalam hukum itu belum jelas dan tidak terdapat di dalam Undang-Undang sedangkan tanggung jawab yang dipegangnya cukup besar. Dari hasil penelitian ini maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut, yaitu bagaimana kedudukan hukum kurator dalam penyelesaian harta pailit menurut Undang-Undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta bagaimana kedudukan hukum kurator dalam penyelesaian harta pailit menurut kompilasi hukum ekonomi syariah. ix