TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP SANKSI BAGI PELAKU PEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN MENURUT PERDA KOTA PALEMBANG NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PERSAMPAHAN
Main Author: | NUR ZANDA, RICKEY |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Online Access: |
http://repository.radenfatah.ac.id/11286/1/BAB%20I.pdf http://repository.radenfatah.ac.id/11286/2/BAB%20II.pdf http://repository.radenfatah.ac.id/11286/3/BAB%20III.pdf http://repository.radenfatah.ac.id/11286/4/BAB%20IV.pdf http://repository.radenfatah.ac.id/11286/ |
Daftar Isi:
- Penelitian yang berjudul “ Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Sanksi Bagi Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Menurut Perda Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan” yang melatar belakangi masalah ini adalah sudah adanya Perda tentang pengelolaan dan retribusi sampah namun masih banyak masyarakat membuang sampah sembarangan yang berakibat mencemari lingkungan. Adapun permasalahan yang akan dibahas, yaitu (1) Bagaimana sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan menurut perda kota palembang no. 27 tahun 2011 tentang penglolaan dan retribusi persampahan dan (2) bagaimana tinjauan Fiqh Jinayah terhadap sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, bahwa baik hukum Positif maupun Fiqh Jinayah, memandang sanksi terhadap pengelolaan dan retribusi persampahan sudah memenuhi asas tanggung jawab, berkelanjutan sebagai upaya kegiatan membersihkan yang akan meminimalisir dampak pembuangan sampah sembarangan sesuai asas syar’i. Sebab kebijakan berbayar merupakan suatu masalah maslahah yang umun bertujuan untuk menjaga kelestarian Lingkungan. Selain itu didalam peraturan tersebut terdapat suatu tujuan untuk melindungi jiwa (hifdzu al-nafs) karena pencemaran sampah plastik yang tertimbun dan sulit terurai dapat menyebabkan kerusakan bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Kata kunci : Tindak Pidana Sampah Sembarangan, Fiqh Jinayah, Implementasi PERDA Nomor 27 Tahun 2011.