STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2078/K/Pdt/2009 ATAS KLAUSULA BAKU KARCIS PARKIR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ISLAM

Main Author: HARIANTI, HARIANTI
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.radenfatah.ac.id/11149/1/BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/11149/2/BAB%20II%20LANDASAN%20TEORI.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/11149/3/BAB%20III%20PEMBAHASAN.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/11149/4/BAB%20V%20KESIMPULAN%20DAN%20SARAN.pdf
http://repository.radenfatah.ac.id/11149/
Daftar Isi:
  • Latar belakang perlunya perlindungan hukum terhadap pengguna jasa parkir karena pada saat ini kebutuhan masyarakat akan lahan parkir sangat meningkat. Dalam prakteknya di lapangan pengelola jasa parkir menggunakan perjanjian baku atau standar contract yang terdapat dalam karcis parkir sebagai syarat untuk dapat mengunakan jasa lahan parkir. Sehingga apabila pelaku usaha menerapkan perjanjian baku maka konsumen hanya memiliki dua pilihan yaitu, “take it or leave it” (ambil atau tinggalkan). Metode dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif atau biasa disebut penelitian yuridis normatif. Yang melakukan penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Bahan hukum penelitian diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku tentang perlindungan konsumen, keputusan pengadilan yang berhubungan dengan klausula baku, publikasi dan hasil penelitian. Dari analisa yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa ketentuan perkara yang di putus oleh Mahkamah Agung No. 2078/K/Pdt/2009 merupakan bentuk klausula eksoneri (exemption clause) yaitu sebuah klausula yang membatasi bahkan meniadakan tanggung jawab yang dibebankan kepada pihak produsen/penyedia produk dan/atau jasa dan tidak sejalan dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.2078/K/Pdt/2009, perjanjian (akad) yang terjadi antara pengelola dan pengguna jasa parkir adalah akad ijārah(sewa-menyewa). Setelah memenuhi syarat dan rukun akad ijārahmaka perjanjian tersebut sah.